Pengkajian Kebutuhan Pasca bencana atau JITUPASNA merupakan instrumen pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berlandaskan pada informasi yang akurat dari para pihak yang terdampak bencana, dalam bentuk Dokumen Rencana Aksi. Dan untuk itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA) dan BPBD Kabupaten Kendal mengirimkan beberapa pegawai terbaiknya guna mengikuti DIKLAT JITUPASNA. Diklat diselenggarakan tanggal 17-19 September 2018 bertempat di Smile Group Building, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-R5 & A2, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penanggulangan bencana dilakukan dengan prinsip dasar membangun yang lebih baik (build back better) dan pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) dan diwujudkan dalam bentuk Rencana Aksi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Rangkaian proses pengkajian dan penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) atau Post Disaster Need Assessment. Pengkajian ini merupakan instrument yang dapat digunakan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan program maupun kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi, dan penghitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektoral.
Mengingat sumber daya manusia di bidang pemulihan pasca bencana dan keterampilan sumber daya dalam penanggulangan bencana pasca bencana masih sangat terbatas, maka perlu ditingkatkan melalui fasilitasi bimbingan teknis atau workshop serta kegiatan Diklat dan penerapan dalam penanganan sesuai tugas pokok dan fungsi, pada masing–masing kejadian bencana Kab/Kota. Atas dasar kebutuhan tersebut, kegiatan Diklat JITUPASNA perlu diselenggarakan sehingga pihak–pihak yang terlibat dalam JITUPASNA dapat menerapkan pengkajian sesuai mekanisme kerja yang benar dan pelaksanaannya dapat menjadi sangat praktis sesuai kriteria, prinsip dasar, kebijakan, strategi, tata cara pelaksanaan, pelaksanaan, pengendalian dan penyajian atau pelaporan.
Materi bimtek terdiri dari teori, praktik analisis dan penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, serta kunjungan atau studi banding ke BPBD DIY. BPBD DIY memiliki pengalaman dan potensi pembelajaran berbagai bencana, seperti: Banjir rob, Kekeringan, Gempa bumi, Kegagalan waduk, Gelombang laut, Tanah longsor, Gunung meletus, Banjir lahar dingin, Angin kencang, Kebakaran, dan sebagainya. Selain itu peserta juga mendapatkan materi Rencana Anggaran Biaya (RAB) konstruksi.