Yogyakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengamanatkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam membuat laporan keuangan harus sesuai standar akuntansi dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Hal ini adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempersempit bahkan menutup ruang gerak koruptor dilingkungan pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) akan memberikan penghargaan berupa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota yang dalam pengelolaan keuanganya dikelola secara akuntabel dan transparan. Predikat ini bisa menjadi pencitraan positif sekaligus membanggakan bagi pengelolaan keuangan pemerintahan yang harus diketahui masyarakat. Untuk mendapatkan predikat WTP bukan kemustahilan walaupun kenyataanya memang tidak mudah, butuh komitmen dan perjuangan. Sumber daya manusia yang mempunyai keterbatasan dalam hal paham akuntansi menjadi salah satu penyebab predikat WTP menjadi tertunda. Pelatihan SDM tentang SAP secara berkesinambungan menjadi hal yang sangat penting, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Seruyan mengirimkan 2 SDMnya untuk mengikuti pelatihan di Smile Group Yogyakarta pada tanggal 16-18 Maret 2016.
Basis akuntansi merupakan salah satu prinsip akuntansi untuk menentukan saat pengakuan dan pelaporan suatu transaksi ekonomi dalam laporan keuangan. Terdapat dua basis akuntansi yang sering digunakan, yaitu basis kas (cash basis) dan basis akrual (accrual basis). Basis kas akan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dikeluarkan, sedangkan basis akrual mencatat transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku dewasa ini menggunakan basis kas menuju akrual (cash towards accrual). Pelatihan adalah salah satu usaha untuk mendapatkan hal yang lebih baik. Semoga bermanfaat…..