Bimtek Perpres – BPKAD Kutai Timur Bimtek Bedah Perpres Nomor 53 Tahun 2023
Diterbitkan pada : 10 Oct 2023
Peraturan Presiden atau Perpres 53 Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 11 September 2023 tentang Perubahan Atas Perpres 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan paling lambat sudah diimplementasikan pada tahun 2024 memberikan dampak yang signifikan bagi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, Smile Group Yogyakarta bekerjasama dengan BPKAD Kutai Timur menyelenggarakan Bimtek Bedah Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Bimtek berlangsung di Hotel Swiss Bel-hotel Samarinda diikuti 588 peserta yang terbagi dalam 2 gelombang. Gelombang I tanggal 6-7 Oktober dan gelombang II tanggal 9-10 Oktober 2023. Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ada beberapa muatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) antara lain aturan batas biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Sebagai sebuah aturan baru maka penjelasan dari narasumber dari Kementerian Dalam Negeri sangat dibutuhkan oleh seluruh SKPD Pemerintah Daerah. Diskusi sangat menarik dan berlangsung dinamis. Narasumber sangat memahami dan menguasai materi sehingga peserta sangat terbantu dengan informasi-informasi yang akurat.