Peningkatan kapasitas pegawai pemerintah merupakan hal yang harus terus diperhatikan dan dilaksanakan, apalagi terkait masalah pengelolaan keuangan dan aset daerah. Untuk itu Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Kutai Timur bekerjasama dengan Smile Group Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan atau Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri 77 Tahun 2020). Bimtek berlangsung tanggal 17-21 Mei 2023 di Bali.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti azaz tertib, ekonomis, efisien, transparan, efektif, serta akuntabel yang berdasarkan Peraturan Perundang yang tersedia. Yang tidak kalah penting adalah pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan untuk masyarakat sekitar. Sehingga harus diwaspadai jika pengelolaan keuangan daerah ini semata-mata hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Maka dari itu pengelolaan keuangan daerah memiliki tujuan yang dapat dijadikan dasar dalam APBD.
Pengelolaan keuangan derah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, membuka kesempatan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, mendistribusikan sumber daya regional, serta untuk meningkatkan efektivitas dan juga efisiensi keuangan daerah.