Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Terkait hal tersebut, maka Poltekkes Kemenkes Surakarta mempersiapkan sejak dini agar proses akreditasi nantinya lancar dan sukses. Poltekkes Kemenkes Surakarta mengirimkan 11 sdm terbaiknya guna mengikuti Bimtek Pendalaman 9 Kriteria Borang Akreditasi LAM – PT KES. Pelatihan atau bimtek berlangsung selama 2 hari tanggal 11-12 November 2022 di gedung Smile Group, jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). LAM merupakan lembaga mandiri bentukan pemerintah atau lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH) adalah lembaga akreditasi mandiri yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Dengan berdirinya LAM-PTKes maka negara mendapatkan sistem penjaminan mutu yang lebih efektif karena LAM-PTKes bersifat non generic atau diciptakan kekhususan sesuai dengan profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan bidang kesehatan lainnya. Artinya akreditasi yang diberikan LAM memiliki kekuatan dan pengakuan yang sama dengan akreditasi yang diberikan oleh BAN PT.
Dengan submateri Penjelasan Tentang Instrumen Akreditasi 9 Kriteria, sinkronisasi SPMI dan SPME serta penjelasan Laporan Evaluasi Diri (LED) diharapkan peserta lebih siap dalam melaksanakan administrasi akreditasi.