Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Khusus Instansi, Smile Group Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 2-4 Juni 2022. Pelatihan berlangsung di gedung Smile Group jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka implementasi dari UU HKPD ini menjadi tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah. Hal-hal ini yang dipelajari dan dipahami oleh para peserta bimtek.