Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda
Berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat 2 UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, tag heuer replica watches dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan SE Mendagri no 910/1866/SJ maka Pemda harus melaksanakan transaksi non tunai. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabiltas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden no 10/2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada Pemda. Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya.
Materi Pelatihan :
- Kebijakan transaksi non tunai
- Pertanggungjawaban transaksi non tunai
- Penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara dalam pelaksanaan transaksi
- Laporan keuangan transaksi non tunai
Target Pelatihan :
- Mempelajari dan memahami jenis transaksi non tunai
- Memahami tahapan pelaksanaan transaksi non tunai
- Mengetahui tata cara pencatatan transaksi non tunai dan pelaporannya
Durasi Pelatihan
Pelatihan berlangsung selama 3 hari.
[contact-form-7 id=”6734″ title=”ProgramC”]
[contact-form-7 id=”1502″ title=”pendaftaran”]
replica watch for sale