Permendagri 77/2020 mengamanatkan agar kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mengatur SKPD atau OPD guna menjalankan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu setiap SKPD atau OPD harus memahami aturan dan teknis pelaksanaannya. Menyadari hal tersebut Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur mengirimkan beberapa pegawai terbaiknya di bidang keuangan guna mengikuti Bimbingan Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri 77/2020) pada tanggal 29-30 September 2023. Workshop Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 berlangsung di gedung Smile Group jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 memberikan rambu-rambu dan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakasanakan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tertuang dalam Permendagri tersebut tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Guna melaksanakan Permendagri tersebut, maka kepala daerah memiliki tugas dan tanggungjawab penuh. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah, yang dijalankan oleh masing-masing instansi atau kantor pada pemerintah daerah. Sehingga setiap SKPD atau OPD wajib melaksanakannya guna mendukung pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.