Dalam rangka memberikan pemahaman dan pembekalan Bendahara pada Instansi Pemerintah Daerah dalam tata cara perhitungan dan pelaporan pajak sesuai tupoksinya, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kutai Timur bekerjasama dengan Smile Group Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis atau Bimtek Bendahara Mahir Perpajakan Pada Instansi Pemerintah Daerah pada tanggal 21-23 September 2023 bertempat di Hotel Midtown Samarinda. Pelatihan diikuti oleh ratusan bendahara serta pejabat bendahara di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, antara lain dari Kabupaten Kutai Timur. Materi Pelatihan Bendahara Mahir Perpajakan disampaikan oleh beberapa narasumber, antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Bontang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, sebagai institusi negara, diberi amanat oleh Pemerintah dan DPR untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Penerimaan tersebut bersumber dari penerimaan PPh Orang Pribadi dan Badan, penerimaan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penerimaan dari pemungutan PPN yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas pembayaran yang bersumber dari APBN/APBD.
Bendahara memiliki posisi yang penting dalam memenuhi target pajak tersebut. Sebagai pihak yang diberikan amanat oleh Undang-Undang Perpajakan untuk memotong/memungut dan menyetorkan PPh dan/atau PPN yang terutang, Bendahara Pemerintah harus memahami dengan benar ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk itu, Bendahara Pemerintah perlu dibekali pengetahuan yang komprehensif mengenai tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Seiring dengan berjalannya waktu, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan dan ada ketentuan perpajakan yang sifatnya baru. Contohnya, aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut Smile Group menyelenggarakan Bimtek dengan tema Bendahara Mahir Perpajakan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan komprehensif khususnya kepada bendahara mengenai ketentuan perpajakan yang terbaru.