Pengelolaan Keuangan Pemda saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam praktiknya masih banyak Pemda atau OPD yang masih memerlukan pemahaman dan pengetahuan detail tentang pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Papua mengirimkan beberapa pegawai terbaiknya mengikuti Pelatihan atau Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah di Smile Group Yogyakarta tanggal 12-14 Juli 2023. Pelatihan berlangsung di kantor Smile Group jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 memberikan rambu-rambu dan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakasanakan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tertuang dalam Permendagri tersebut tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Guna melaksanakan Permendagri tersebut, maka kepala daerah memiliki tugas dan tanggungjawab penuh. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah, yang dijalankan oleh masing-masing instansi atau kantor pada pemerintah daerah. Sehingga setiap SKPD atau OPD wajib melaksanakannya guna mendukung pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.