Perkembangan peraturan tentang kepegawaian harus segera direspon dan ditindaklanjuti dengan pemahaman yang mendalam. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan-peraturan baru, maka Dinas Perhubungan Kutai Timur mengirimkan beberapa pegawai terbaiknya guna mengikuti Pelatihan Penyusunan Evaluasai Jabatan dan Penyusunan Standar Kompetensi SKT & SKM. Pelatihan berlangsung tanggal 6-8 Juni 2023 bertempat di gedung Smile Group Yogyakarta, jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif. Standar kompetensi jabatan yang digunakan sesuai dengan peraturan kepala BKN Nomor 7 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Manajerial dan peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Teknis. Salah satu syarat untuk menentukan tunjangan kinerja harus menyusun evaluasi jabatan untuk menentukan level jabatan/ grate jabatan sesuai dalam amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN diangkat dalam pangkat dan Jabatan selain mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi.