Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Untuk itu Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur mengirimkan beberapa pegawai terbaiknya mengikuti Bimbingan Teknis Tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Berbasis Akrual Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Pelaksanaan bimtek pelaksanaan APBD berlangsung tanggal 23-26 Februari 2023 bertempat di gedung Smile Group Yogyakarta, jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Peraturan ini ditetapkan tanggal 19 September 2022 dan diundangkan tanggal 23 September 2022.
Dalam peraturan ini adalah hal yang berhubungan dengan penyusunan APBD, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan Penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya. APBD Tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berupa target, kinerja, program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).