Seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini alat pembayaran tunai mulai tergantikan dengan alat pembayaran non tunai. Untuk itu, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Kutai Timur bekerjasama dengan lembaga pelatihan khusus instansi Smile Group Yogyakarta menyelenggarakan Bimtek pelaksanaan transaksi non tunai menuju pengelolaan keuangan yang transparan dan penatausahaan administrasi pengelolaan keuangan. Pelatihan berlangsung tanggal 21-25 Desember 2022 bertempat di hotel Ibis, Samarinda.
Selain menawarkan kecepatan dan ketepatan dalam proses transaksi, sekarang juga banyak merchant yang sudah menerima metode pembayaran secara non tunai. Istilah pembayaran non tunai mengacu pada mekanisme atau metode transaksi tanpa menggunakan uang dalam bentuk fisik. Instrumen pembayaran non tunai di era digital ini semakin beragam, sehingga masyarakat dapat memilih salah satu yang sesuai dengan keinginannya. Digitalisasi transaksi merupakan kata kunci.
Guna mengakselerasi digitalisasi transaksi Pemda dan mendukung akuntabilitas keuangan daerah, diperlukan lima upaya yaitu i) Memperkuat regulasi di pusat dan daerah untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi Pemda. Ditargetkan Pemda kategori digital pada Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah mencapai 65%, (ii) Memasifkan elektronifikasi transaksi pemda dan menciptakan ekosistem digital yang lebih luas melalui penyediaan infrastruktur TIK untuk mendukung layanan digital yang ideal dan tersebar guna mengurangi kesenjangan antar wilayah, iii) Mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional. Kemenkeu dan Kemendagri harus segera mewujudkan Bagan Akun Standar (BAS) Transaksi Pemda dan memastikan BAS mendukung konsolidasi dan sinergi fiskal nasional, iv) Meningkatkan sinergi Pemerintah, BI, dan OJK untuk penguatan ekosistem yang mendorong peningkatan layanan digital BPD selaku bank RKUD, v) Menyusun kerangka kebijakan implementasi elektronifikasi Pajak terkait kendaraan bermotor secara nasional, secara bersamaan Pemda juga memperluas kerjasama dengan marketplace terkait transaksi pajak dan retribusi daerah.
Maraknya penggunaan metode pembayaran non tunai di Indonesia sudah pasti tidak terlepas dari benefit yang ditawarkan. Selain karena terkait aturan yang berlaku, transaksi dengan instrumen pembayaran non tunai memberikan banyak manfaat atau benefit, antara lain: fleksibel, proses transaksi menjadi lebih cepat, tingkat keamanan tinggi, mudah dan praktis, riwayat keuangan lebih rapi, meminimalisir kehilangan, dan sebagainya.