Pelatihan RKA DPA – Dinas Perindakop dan UKM Kab. Merauke Pelatihan RKA & DPA dan Keuangan Bendahara


Diterbitkan pada : 24 Oct 2022

Dinas Perindakop dan UKM Kabupaten Merauke Provinsi Papua menugaskan beberapa pegawai terbaiknya guna mengikuti Pelatihan Penyusunan RKA & DPA dan Perencanaan, Pengelolaan & Pertanggungjawaban Bendahara di Smile Group, tempat pelatihan khusus instansi di Yogyakarta. Pelatihan Penyusunan RKA & DPA dan Perencanaan, Pengelolaan & Pertanggungjawaban Bendahara berlangsung tanggal 14 – 16 Oktober 2022 bertempat di gedung Smile Group, jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu dokumen penganggaran adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian atau Lembaga (K/L) serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) termasuk dokumen penjabaran dan penganggaran. Berisi program atau kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut. Sedangkan RKA dari satuan kerja perangkat daerah atau OPD/DPA memuat rencana pendapatan. Membuat belanja untuk setiap program yang direncanakan dan kegiatan sesuai dengan fungsi dan tahun yang direncanakan. Dirinci mulai dari rincian objek pendapatan, pembiayaan, belanja dan prakiraan maju untuk tahun-tahun berikutnya. Semua hal tersebut haruslah dikuasai oleh aparatur sipil negara sehingga hasil kerjanya bisa maksimal dan sesuai tujuan awal.

Untuk memenuhi tujuan bernegara, pemerintah perlu mengatur dan mengelola (manage) keuangan negara, bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD.

Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.

Bagikan Tulisan Ini :
Kategori : Bimbingan Teknis, Kegiatan Pelatihan, Pelatihan Instansi, Pelatihan Singkat, Pengembangan SDM, Workshop
Keyword : , , , ,

Kegiatan Pelatihan Terkait

Program Pelatihan



Arsip Berita


Lihat Semua Arsip

Klien kami terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan swasta baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui :

Telepon (0274) 4530471, 4530475
Faximile (0274) 4530475
Email info@smilejogja.com
Datang langsung ke kantor kami :
Kuantan Square Mlati R3 - R5 & A2,
Jl. Wahidin Sudirohusodo, Sendangadi Mlati Sleman
D.I. Yogyakarta - INDONESIA
Atau isi form kontak yang sudah kami sediakan

Peta Kantor Kami