Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal bekerjasma dengan Smile Group Yogyakarta menyelenggarakan Manajemen Kepegawaian pada tanggal 1 – 3 Desember 2020 bertempat di salah satu hotel di Kota Tegal. Pelatihan Manajemen Kepegawaian ASN diikuti oleh 37 perwakilan atau ututsan dari OPD di lingkungan pemerintah kota Tegal. Dengan beberapa pemateri yang memiliki pengalaman panjang dan mumpuni, pelatihan berlangsung sangat kondusif dan aktif.
Manajemen Kepegawaian atau ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Revisi aturan tersebut lebih menjamin serta menguatkan pengembangan karier dan kompetensi PNS. Disamping itu, perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan kebutuhan organisasi. Beberapa pasal pada PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, telah dirubah dan ditambah guna menyesuaikan perkembangan terkini. Beberapa perubahan dan penambahan pasal tersebut dituangkan dalam PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Disamping itu, disampaikan juga pokok-pokok regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kapala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS. Hal-hal di dalam perubahan tersebut harus dipahami oleh para Pegawai ASN apalagi yang mendapatkan amanah atau tugas mengelola manajemen pegawai. Untuk itu pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman yang utuh dan benar kepada para peserta tentang PP 17 Tahun 2020.