APBD merupakan sebuah rancangan keuangan daerah yang setiap tahun dibuat dan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD sendiri berisi tentang anggaran pendapatan serta belanja daerah. Sama seperti APBN, rencana APBD yang telah dibuat pada tiap tahunnya oleh pemerintah daerah kemudian diajukan pada DPRD untuk dibahas dan disahkan sebagai peraturan daerah. Untuk itu memerlukan sebuah proses penyusunan APBD. Dalam rangka itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke Provinsi Papua mengirimkan beberapa SDM terbaiknya mengikuti Diklat Penyusunan APBD. Pelatihan berlangsung selama 3 hari tanggal 11-13 Oktober 2018 bertempat di gedung Smile Group, jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Mlati Square kav. R3-5 & A2 Sleman, DIY.
Pembuatan APBD sendiri, digunakan sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yangberperan dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Adanya APBD menghindari terjadinya penyelewengan, kesalahan serta pemborosan yang tidak perlu terjadi. Anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Otorisasi sendiri mempunyai makna “pemberian kekuasaan”, hal ini jika dikaitkan dengan APBD, seseorang atau satuan kerja diberi kekuasaan untuk melaksanakan setiap anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah dianggarkan dalam APBD.