Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan mengirimkan beberapa pegawai terbaiknya dalam Pelatihan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Diklat diselenggarakan tanggal 2-5 Oktober 2018 bertempat di Smile Group Building, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-R5 & A2, Sleman, serta di Kantor BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelatihan diampu oleh para profesional serta eksekutif di BPBD DIY. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta untuk melakukan penyusunan RPB baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana serta meningkatan kemampuan peserta untuk menentukan mekanisme penanggulangan bencana.
Manjemen Bencana adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan bencana dan keadaan daruat, sekaligus memberikan kerangka kerja untuk menolong masyarakat dalam keadaan beresiko tinggi agar dapt menghindari ataupun pulih dari dampak bencana. Salah satu hal penting adalah adanya Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai salah satu komponen kegiatan Pra Bencana, yang meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, koordinasi antar-sektor, analisis resiko bencana, pendidikan dan pelatihan, dsb.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana harus mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penyusunan RPB yang dilakukan pada tahap prabencana meliputi: (a) Pencegahan bencana, (b) Pendidikan dan pelatihan, (c) Perencanaan penanggulangan bencana, (d) Pengurangan risiko bencana, (e) Persyaratan standar teknis penganggulangan bencana, dan (f) Persyaratan analisis risiko bencana.