Yogyakarta – Keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari tata kelola keuangan daerah atau manajemen keuangan yang baik dari daerah tersebut. Regulasi yang berkaitan pengelolaan keuangan daerah sering mengalami perubahan, hal ini dalam rangka menuju atau menciptakan good governance dan clean governance. Tentu saja hal ini disesuaikan dengan kondisi dan karakter daerah yang tidak sama antara daerah yang satu dengan yang lainya. Sedangkan anggaran merupakan implementasi dari rencana strategis yang telah ditetapkan. Berhubungan dengan kedua hal tersebut, maka BKD Kabupaten Jayapura mengirimkan 3 SDM untuk mengikuti Bimtek Manajemen Keuangan dan Anggaran di Smile Group Ygyakarta pada tanggal 13 – 17 April 2015.
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20013 pasal 3 meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Semoga Bimtek Manajemen Keuangan dan Anggaran tersebut bermanfaat…